"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Awi.
Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa seorang saksi terkait dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice tersebut. Saksi dimaksud yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi.
Sandi dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.
"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divisi Hubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.
Dari pemeriksaan terhadap saksi diketahui ada dua kali surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.
Seperti diketahui dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra), dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.