Diperiksa 5 Jam, Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan

Antara
Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus surat jalan, Rabu (19/8/2020). (Foto: Antara).

"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Awi.

Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa seorang saksi terkait dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice tersebut. Saksi dimaksud yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi.

Sandi dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divisi Hubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan dihapusnya pencekalan terhadap Djoko.

"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divisi Hubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap saksi diketahui ada dua kali surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.

Seperti diketahui dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (pengacara Djoko Tjandra), dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon

Nasional
16 jam lalu

Keluarga Desak Kasus Kematian Arya Daru Disidik, Singgung Dugaan Pembunuhan Berencana

Nasional
16 jam lalu

Pengacara Arya Daru Kembali Datangi Bareskrim, Minta Hasil Pemeriksaan Vara dan Dion

Nasional
18 jam lalu

Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal