Influencer Aisar Khaled Dilaporkan atas Dugaan TPPU, Punya Utang Rp5,7 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah agensi di Indonesia. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum pihak pelapor, Machi Ahmad bersama tim, mengatakan laporan dibuat setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai tidak membuahkan hasil.
Pihak agensi mengaku telah tiga kali melayangkan somasi kepada Aisar. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan.
Dalam laporan tersebut, Aisar disangkakan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 607 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Kita laporkan Pasal 492, Pasal 486, dan juga 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana Pasal 607 ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Machi Ahmad dikutip dari YouTube Intens Investigasi.