Diperiksa KPK, Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi Diduga Terima Aliran Dana dari Bupati Ade Kuswara

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa eks Sekdis Cipta Karya Bekasi diduga menerima aliran dana dari Bupati Ade Kuswara. (foto: Jonathan Simanjuntak)

Selain Beni, KPK juga memanggil Zamzam Nurul Haj (ZNH) dan Solihin Ciomas (SC) yang berprofesi wiraswasta. Budi tak merinci apa yang akan didalami terhadap saksi-saksi yang dipanggil.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair

Nasional
2 hari lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal