Diperiksa Sekitar 17 Jam, Anita Kolopaking Dicecar 55 Pertanyaan

Fakhrizal Fakhri
Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara)

Awi memastikan penahanan terhadap Anita telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita sebagai tersangka pada Kamis, 30 Juli 2020 malam. Pengacara Djoko Tjandra itu terbukti terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas virus Covid-19 untuk kliennya.

Anita dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Minta Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal RI

4 hari lalu

Polisi Pastikan Ledakan Maut di Pasar Cimanggis Tangsel Buka Bom, Diduga Akibat Tabung Gas Pembakar Buah

4 hari lalu

Polri Pastikan Ledakan di Pasar Cimanggis Tangsel Bukan Bom, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal