Diperiksa Sekitar 17 Jam, Anita Kolopaking Dicecar 55 Pertanyaan

Fakhrizal Fakhri
Irfan Ma'ruf
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) selama 20 hari terhitung Sabtu (8/8/2020) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan usai Anita menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat, 7 Agustus 2020 pukul 10.30 WIB hingga Sabtu pukul 04.00 WIB. Selama pemeriksaan sekitar 17 jam itu, Anita dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan 55 pertanyaan.

"Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 WIB dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Usai menjalani pemeriksaan, Awi memaparkan, Anita langsung ditahan. Penyidik Bareskrim Polri, menurut dia memiliki alasan menahan Anita.

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subyektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
20 menit lalu

Dipalak THR Lebaran oleh Ormas? Lapor ke 110

Nasional
6 jam lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Megapolitan
17 jam lalu

Polri-Jurnalis Bagikan 1.500 Makanan dan Takjil ke Masyarakat, Tebar Berkah Ramadan  

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal