Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Anita Kolopaking

Felldy Aslya Utama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik memiliki alasan menahan ADK.

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Awi memastikan penahanan ADK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Sebelumnya, Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Nilainya Tembus Rp15,3 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
7 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
7 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal