Ini Alasan Bareskrim Polri Tahan Anita Kolopaking

Felldy Aslya Utama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) ditahan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (8/8/2020) dini hari. ADK ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Awi Setiyono mengungkapkan, penyidik memiliki alasan menahan ADK.

"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti (BB)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

Awi memastikan penahanan ADK sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ucap mantan Irwasda Polda Jatim ini.

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (Foto: Antara)

Sebelumnya, Awi menuturkan, pemeriksaan terhadap Anita dilakukan sejak Jumat kemarin hingga Sabtu dini hari. Dari pemeriksaan tersebut, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Nasional
16 jam lalu

161 Korban Bencana Sumbar Teridentifikasi, DVI Polri Ungkap Kondisi Jenazah

Nasional
2 hari lalu

Polri Kerahkan Pesawat hingga Kapal ke Lokasi Banjir dan Longsor Sumatera

Nasional
3 hari lalu

Polri Pasang Starlink Bantu Korban Bencana Sumatera, Warga Bisa Hubungi Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal