Diperiksa soal Kasus Irwandi Yusuf, Sumarsono Serahkan Dokumen Aceh

Ilma De Sabrini
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/8/2018). (Foto: Antara)

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh 2018,” ujar Febri.

Selain Sumarsono, penyidik juga memanggil dua pejabat Kemendagri lainnya. Keduanya yakni, Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro, serta Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman daerah, Muhammad Ardian Novianto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga pejabat Kemendagri tersebut. Diduga, penyidik akan mengonfirmasi aliran dana otsus Aceh yang disalahgunakan oleh Gubernur non-aktif, Irwandi Yusuf.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi;‎ serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

1 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

1 hari lalu

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, 2 Anggota DPRD Jateng

1 hari lalu

Polisi Imbau Massa Tak Gelar Demo di Bundaran HI-Sudirman, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal