Dipilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Lepas Jabatan di DPR dan PPP

Felldy Aslya Utama
Arsul Sani (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani dipilih Komisi III DPR menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Arsul akan menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024.

Arsul menyatakan siap melepas jabatannya baik di DPR, MPR hingga di PPP.

Menurut Arsul, pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan itu merupakan konsekuensi atas terpilihnya dia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul turut mengungkap tujuannya menjadi Hakim MK. Dia membeberkan niatnya membuat kelembagaan negara semakin baik ke depannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan

Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
7 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
12 hari lalu

Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Nasional
20 hari lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal