"Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS kemudian membuat metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan Kejaksaan tak benar dan menyesatkan. Lalu tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," tutur dia.
Selain itu, MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya tuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara aquo di persidangan sementara berlangsung. Tersangka TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.
"Tersangka MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan tuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan kemudian diliput tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV termasuk media tiktok dan youtube," paparnya.
Qohar menambahkan, tersangka TB memprodusen acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB dimaksudkan membentuk opini publik dengan berita negatif menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula.
Baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tak ditindaklanjuti ataupun tak terbukti di persidangan.
"Jadi, tujuan mereka membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani penyidik tak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ucap Qohar.