Ia menegaskan, hukum memang memungkinkan pelaporan terhadap penyebar hoaks, termasuk lewat Undang-Undang ITE maupun pasal pencemaran nama baik.
“Kalau gentleman, ya tampil berani dengan identitas jelas, tapi yang terjadi sekarang banyak yang sembunyi di balik akun anonim. Itu yang bikin repot,” ungkapnya.
Chris pun berpesan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam narasi provokatif. “Kalau mencari sumber ekonomi atau popularitas, jangan dengan cara menyebarkan hoaks. Itu hanya menunggu waktu untuk menuai akibatnya,” tutupnya.