Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Tim iNews
Donald Karouw
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea dan Pemred iNews saat program Dialog Spesial, Selasa (19/8/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Apalagi kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hotman berkata, setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan perdata CMNP ini, dia mengatakan, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus sudah puluhan tahun," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews Tv, Selasa (19/8/2025).

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 bulan lalu

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

11 bulan lalu

MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap

11 bulan lalu

MNC Asia Holding Tbk Bantah Gugatan CMNP Rp119 Triliun, Kasus Sudah Kedaluwarsa

8 hari lalu

Hotman Puas Razman Dipenjara: Aku Pengen Dia Tidur sama Pencopet dan Pemerkosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal