Direktur PT Smelting Mengaku Tak Kenal Eni dan Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto:Antara/Dhemas Reviyanto).

Prihadi menjelaskan, dirinya pernah diundang rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Namun dirinya tak tahu dengan Eni Saragih. Dia juga tak kenal dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir.

Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga politikus Partai Golkar itu menerima Rp4,8 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun Idrus juga ditetapkan tersangka atas kasus yang sama. Mantan Sekjen Partai Golkar itu juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
12 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
13 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal