Direktur PT Smelting Mengaku Tak Kenal Eni dan Johannes Kotjo

Ilma De Sabrini
Direktur PT Smelting Indonesia Prihadi Santoso di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/9/2018). (Foto:Antara/Dhemas Reviyanto).

Prihadi menjelaskan, dirinya pernah diundang rapat kerja dengan Komisi VII DPR. Namun dirinya tak tahu dengan Eni Saragih. Dia juga tak kenal dengan Dirut PT PLN Sofyan Basir.

Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga politikus Partai Golkar itu menerima Rp4,8 miliar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun Idrus juga ditetapkan tersangka atas kasus yang sama. Mantan Sekjen Partai Golkar itu juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Panggil Ketua KPU Lombok Barat terkait Kasus Suap Bupati Lalu Ahmad Zaini

19 jam lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

4 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

4 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal