Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara Ditahan terkait Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi

Jimi Irawan
Direktur RSUD Ryacudu Lampung Utara ditahan Kejari terkait kasus korupsi rehabilitasi gedung rumah sakit. (Foto: iNews)

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus menyatakan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru.

“Pengembangan akan terus dilakukan. Jika alat bukti mencukupi, tentu akan ada penetapan tersangka lain,” ujar Azhari.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek ini untuk bersikap kooperatif demi mendukung proses hukum yang sedang berjalan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Kejagung Periksa 2 Perusahaan terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 

1 tahun lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi

1 tahun lalu

Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar 

2 hari lalu

KPK Sita Mobil Land Cruiser Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal