JAKARTA, iNews.id - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyarankan agar nama tidak terlalu panjang. Pasalnya pemerintah memiliki keterbatasan teknis dalam pencatatan di sistem administrasi kependudukan (Adminduk).
“Mengapa kami menyarankan nama tidak terlalu panjang? Karena ada keterbatasan teknis di dalam sistem adminduk kita, nama itu maksimal 55 karakter,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Dia mengatakan jika melebihi dari 55 karakter maka tidak akan muat di berbagai dokumen kependudukan maupun dokumen negara lainnya.
“Karena kalau nanti terlalu panjang, dalam Kartu Identitas Anak (KIA) tidak bisa dimuat Ini tempatnya kecil. Nanti di dalam KTPnya juga tidak cukup kalau namanya terlalu panjang. Apalagi di dalam kartu keluarga, di dalam akta kelahiran juga tidak akan cukup. Nah implikasi kedepannya kalau namanya terlalu panjang dalam SIM tidak cukup, di dalam rekening bank juga tidak akan cukup. Kalau nanti punya banyak tanah dalam sertifikat tanahnya juga tidak cukup,” paparnya.