JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengecam kegiatan lariBali Silent Disco. Sebab, diduga terdapat tindakan diskriminatif dengan melarang warga lokal mengikuti kegiatan tersebut.
Hendarsam menyatakan, pihaknya telah menginstruksikan Imigrasi Bali untuk memeriksa panitia atau event organizer penyelenggaraan itu. Dia pun memerintahkan tindak tegas warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran.
"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara (event organizer).
Menurutnya, orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi (official) dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional.