Dirut PT Inti Jadi Tersangka karena Suap Andra Y Agussalam Rp1 Miliar

Ilma De Sabrini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara (DMP) menjadi tersangka karena menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II, Andra Y Agussalam (AYA). DM menyuap Andra sejumlah Rp1 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Darman memerintahkan staf PT Inti Taswin Nur (TSW), yang sudah menjadi tersangka, untuk memberikan uang pada AYA. Kemudian, pada 31 Juli 2019, Taswin meminta sopir Andra menjemput uang yang disebut dengan kode "barang paket" di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 16.00 WIB.

"TSW kemudian memberikan uang sejumlah Rp1 miliar dalam bentuk SGD96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100," ujarnya dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Febri menuturkan, suap tersebut terkait beberapa proyek yang dijalani PT Inti di PT Angkasa Pura II (Persero). Bukti itu teridentifikasi dari komunikasi antara Darman dengan Andra terkait pengawalan proyek-proyek PT Inti.

Masih di hari yang sama pada 31 Juli 2019, sekitar pukul 20.00 WIB, Taswin bertemu dengan sopir AYA untuk penyerahan uang tersebut. Tim KPK melakukan tangkap tangan Taswin dan sopir Andra di pusat perbelanjaan usai transaksi haram tersebut.

Pada 2019, PT Inti mengerjakan tiga proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) yakni Proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai Rp106,48 miliar, Proyek Bird Strike Rp22,85 miliar dan Proyek pengembangan bandara Rp86,44 Milyar

Selain itu, PT Inti memiliki Daftar Prospek Project tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, seperti Proyek X-Ray enam bandara senilai Rp100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara Rp125 miliar, Proyek VDGS Rp75 miliar, Radar burung Rp60 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
21 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal