JAKARTA, iNews.id – Rapat gabungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan MPR Periode 2019-2024. Tatib ini disebut menyesuaikan dengan hasil revisi UU MD3 baru.
“Turunan dari UU MD3 bahwa pimpinan MPR terdiri atas 10 orang. Satu ketua dan sembilan wakil ketua. Sudah tadi disepakati semua,” ujar Ketua MPR Zulkifli Hasan usai rapat gabungan di Ruang GBHN Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Zulhas, panggilan Zulkifli, mengatakan, rapat gabungan ini pamungkas dilakukan MPR sebelum paripurna terakhir masa jabatan pada 27 September 2019. Paripurna dilakukan untuk pengesahan tatib dan persetujuan rekomendasi serta penyampaian kinerja MPR.
Menurut Zulhas, ada beberapa pendapat. Namun, keputusan akhirnya dilakukan secara musyawarah mufakat.
Dengan rumusan yang ada, kata Zulhas, kemungkinan besar pemilihan ketua MPR akan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. “Dan itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain,” kata dia.