"Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah, ini yang harus dicari menurut saya," kata dia.
Doli mengaku sebelumnya memilih tidak memperkeruh polemik dan hanya menyimpan sejumlah data tanpa berniat mengungkapkannya ke publik. Namun, setelah namanya disebut secara pribadi oleh Hasyim, dia merasa perlu memberikan penjelasan.
"Cuman karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," tuturnya.
Polemik ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang sebelumnya dipersoalkan karena dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam polemik tersebut, aturan itu disebut sebagai pasal selundupan.