JAKARTA, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq keluar dengan tangan diborgol usai diperiksa. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan.
Saat digiring ke mobil tahanan yang sudah bersiaga, Habib Rizieq melantangkan takbir. Dia juga tampak dikawal ketat oleh sejumlah orang.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam 30 menit hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat. Total, Habib Rizieq berada di Mapolda sekitar 14 jam.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.