JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni harus mendekam di balik jeruji besi lebih panjang dari vonis 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini karena masa tahanannya akan diakumulasikan dengan sisa pidana dari kasus sebelumnya.
Kasubdit Kerjasama Dirjenpas, Rika Aprianti menjelaskan tidak ada istilah "perkara baru" yang berdiri sendiri dalam sistem pemasyarakatan jika narapidana tersebut masih memiliki sisa masa tahanan.
"Kan kita tidak mengenal perkara baru. Ini nanti kan akan diakumulasikan dengan sisa pidananya yang lain. Sisa pidana sebelumnya ditambahkan pidana yang baru," kata Rika Aprianti.
Ammar Zoni dijadwalkan akan menjalankan seluruh total masa pidananya tersebut di Lapas Nusakambangan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah oleh kejaksaan.
"Menjalankan seluruh pidananya itu di Nusakambangan. Sekarang ini sedang diupayakan untuk keluarnya kutipan putusan dari pengadilan dan eksekusi putusan tersebut dari kejaksaan," ujarnya.