JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial L (35) karena diduga mengedarkan narkoba di Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (21/6/2025) kemarin. Pelaku ternyata menyimpan 4 kg sabu.
Polisi awalnya merespons laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Tigaraksa. Polisi yang menerima informasi itu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan KH Syeh Nawawi, Tigaraksa," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, Minggu (22/6/2025).
Polisi menangkap pelaku di depan sebuah toko parfum di Tigaraksa. Kepada polisi, L mengaku menyimpan barang haram berupa sabu di kediamannya di Taman Adiyasa, Solear.