Ditangkap, Syahganda Nainggolan Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Okezone
Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi penangkapan anggota KAMI, Syahganda Nainggolan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri mengonfirmasi penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan hari ini, Selasa (13/10/2020). Syahganda langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Syahganda ditangkap di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB.

"Ya saat ini (Syahganda Nainggolan) berada di Gedung Bareskrim Polri," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan selaku pemilik akun Twitter @syahganda yang beredar di media sosial. Syahganda ditangkap kepolisian diduga terkait kasus dugaan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pada surat penangkapan itu, Syahganda disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Sita Kantor-Tanah terkait Kasus Dana Syariah Indonesia, Total Rp300 Miliar

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Dalami Kasus Kekerasan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal