Ditegur Hakim, Dirjen PSP Kementan Akhirnya Ngaku Dimintai Uang untuk SYL

Nur Khabibi
Sidang lanjutan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).  (Foto MPI).

Mendapat teguran tersebut, Ali Jamil kemudian mengaku ada perintah untuk pengumpulan uang. Perintah tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. 

"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekertaris?," tanya Hakim. 

"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi. 

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. 

SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
5 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
6 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal