Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Tekstil, 3 Pejabat Bea Cukai Langsung Ditahan

Irfan Maa ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka terkait kasus impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sebanyak 3 dari 5 tersangka langsung ditahan untuk 20 hari (24 Juni hingga 13 Juli 2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, para tersangka itu MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Kemudian, DA selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam. HAW selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Selain itu, KA selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam serta IR selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, ketiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan rumah tahanan negara," ujar Hari di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dia menuturkan, 3 tersangka yang ditahan itu, KA, DA dan HW. Menurutnya, penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh tim jaksa penyidik serta Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22/F.2/Fd.2/04/2020 Tanggal 27 April 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : PRINT-22a/F.2/Fd.2/05/2020 Tanggal 6 Mei 2020.

"Ketiga saksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan tipikor importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Faizal Assegaf Akui Terima Alat Podcast dari Eks Pejabat Bea Cukai: Saya Bisa Pertanggungjawabkan

4 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara 

11 hari lalu

Bea Cukai Jakarta Ungkap Penindakan Rokok Ilegal Naik 250 Persen, Peredaran Semakin Masif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal