Eggi menegaskan, dirinya merupakan anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Karena merupakan seorang pengacara, maka dia tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugas.
Kok sekarang saya jadi tersangka? Norak lah,” ujarnya.
Seperti diketahu, dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan atas keamanan negara.
Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 April 2019. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh penyidik.
“Betul (Eggi) dipanggil,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).