JAKARTA, iNews.id, – Polda Metro Jaya menetapkan caleg dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataannya tentang people power beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini direaksi keras Eggi. Dia mengaku heran dituduh makar. Sebab, pernyataannya tentang people power merupakan kritik atas kecurangan pemilu, bukan menyangkut soal keamanan negara.
"Jadi ini bicara tentang kecurangan pemilu, bukan makar," kata Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengingatkan, mengkritisi kecurangan pemilu dengan membawa ide people power merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh negara. Kritikan tersebut dijamin oleh konstitusi yakni Pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
"Kemudian lebih teknisnya lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa (UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Itu UU loh," katanya.