Ditetapkan Tersangka Makar, Begini Reaksi Eggi Sudjana

Irfan Ma'ruf
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id,Polda Metro Jaya menetapkan caleg dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataannya tentang people power beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini direaksi keras Eggi. Dia mengaku heran dituduh makar. Sebab, pernyataannya tentang people power merupakan kritik atas kecurangan pemilu, bukan menyangkut soal keamanan negara.

"Jadi ini bicara tentang kecurangan pemilu, bukan makar," kata Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengingatkan, mengkritisi kecurangan pemilu dengan membawa ide people power merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh negara. Kritikan tersebut dijamin oleh konstitusi yakni Pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

"Kemudian lebih teknisnya lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa (UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Itu UU loh," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 menit lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
12 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
17 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
19 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal