Ditetapkan Tersangka Makar, Begini Reaksi Eggi Sudjana

Irfan Ma'ruf
Anggota Tim Advokasi BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id,Polda Metro Jaya menetapkan caleg dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataannya tentang people power beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini direaksi keras Eggi. Dia mengaku heran dituduh makar. Sebab, pernyataannya tentang people power merupakan kritik atas kecurangan pemilu, bukan menyangkut soal keamanan negara.

"Jadi ini bicara tentang kecurangan pemilu, bukan makar," kata Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dia mengingatkan, mengkritisi kecurangan pemilu dengan membawa ide people power merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh negara. Kritikan tersebut dijamin oleh konstitusi yakni Pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.

"Kemudian lebih teknisnya lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa (UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Itu UU loh," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Ada Aliran Dana: Itu Hoaks untuk Alihkan Pembuktian Ijazah

Seleb
14 jam lalu

Dokter Richard Lee Batal Diperiksa Polda Hari Ini, Alasannya Mengejutkan!

Nasional
1 hari lalu

Purnawirawan TNI Gugat Polda Metro Jaya, Ricky Sitohang Pertanyakan Legal Standing

Megapolitan
3 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Momen Paling Mengerikan Terkuak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal