Ditjenpas : Proses Pembebasan Siti Fadilah Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19

Puteranegara Batubara
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020). Dia dipenjara 4 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan membayar uang denda sesuai putusan hakim.

"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (31/10/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Suka Bagi-Bagi Makanan di Rutan saat Jumat Berkah, Ngapus Dosa?

Nasional
7 bulan lalu

Eks Menkes Siti Fadilah Supari: Indonesia Tak Butuh Vaksin TBC Bill Gates

Megapolitan
1 tahun lalu

Demo di Gedung KPK, Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi e-KTP dan Alkes Banten

Nasional
1 tahun lalu

Eks Menkes Siti Fadilah Jadi Ketua Tim Sukses Dharma-Kun di Pilgub Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal