Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Kasus tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.

Sebagai informasi, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 17 Maret 2023 lalu. Kasus ini berawal dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi. Belakangan terungkap sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
18 hari lalu

Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan RPTKA Hari Ini

Nasional
20 hari lalu

Nadiem Makarim dkk Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook 16 Desember

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal