Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Kasus tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.

Sebagai informasi, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 17 Maret 2023 lalu. Kasus ini berawal dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi. Belakangan terungkap sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

16 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

17 hari lalu

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal