Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Muhammad Refi Sandi
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)

Kesembilan senpi ilegal itu yakni sepucuk pistol Glock 17, sepucuk Revolver S&W, sepucuk pistol Glock 19 Zev, sepucuk pistol Angstatd Arms, dan sepucuk pistol Heckler & Koch MP 5.

Selain itu, sepucuk senapan Noveske Refleworks, sepucuk senapan AK 101, sepucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan sepucuk senapan angin Walther. Penyidik KPK juga menemukan ratusan butir amunisi.

Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Dakwaan Dokter Tifa Batal Demi Hukum, Tak Bisa Diperbaiki

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut usai Didakwa Terima Rp4,84 Miliar: Saya Tak Pernah Terima 1 Rupiah pun

16 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

17 hari lalu

Kasus Impor Barang, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal