JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pengusaha Dito Mahendra. Rencananya Dito akan diperiksa kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal pada Kamis 6 Maret 2023.
Setelah kasus dugaan senpi ilegal dinaikan penyidikan, Dito Mahendra telah dipanggil Bareskrim pada, Senin, 3 Maret 2023 kemarin. Namun, melalui Pengacaranya, Dito Mahendra tidak bisa hadir dengan alasan sedang di luar kota.
"Tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua. Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menekankan, pihaknya mengultimatum Dito Mahendra untuk menghadiri panggilan pemeriksaan kedua tersebut.
"Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," ujar Djuhandhani.