Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Muslimin
Pers rilis pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster oleh Ditpolairud Polda Jabar. (Foto: MPI/Muslimin)

Penyelundupan benih lobster ini menurut Edward bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Benih lobster termasuk komoditas laut yang dilindungi karena peran vitalnya dalam regenerasi populasi lobster dewasa.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara serta 10 boks styrofoam berisi benih-benih tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Nasional
12 hari lalu

Cerita Prabowo Punya Hubungan Khusus dengan Kebumen: Almarhum Ayahanda Saya Lahir di Sini

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Pimpin Panen Raya Udang Vaname 75 Ton di Kebumen

Buletin
31 hari lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal