Ditpolairud Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

Muslimin
Pers rilis pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster oleh Ditpolairud Polda Jabar. (Foto: MPI/Muslimin)

Penyelundupan benih lobster ini menurut Edward bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut. Benih lobster termasuk komoditas laut yang dilindungi karena peran vitalnya dalam regenerasi populasi lobster dewasa.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dengan asumsi harga pasar Rp40.000 per ekor," katanya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50.000 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara serta 10 boks styrofoam berisi benih-benih tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Seleb
9 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Buletin
14 hari lalu

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Setimpal

Buletin
19 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dan Produk Ilegal dari Malaysia

Nasional
27 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal