Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Jonathan Simanjuntak
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan relawan Gibran, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, MK mengusir Rullyandi saat hendak memberikan keterangan secara lisan sebagai ahli di sidang gugatan terkait ijazah Gibran, Kamis (1/10/2026) malam. Rullyandi hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.

Peristiwa bermula saat Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusamtara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi.

"Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.

Arsul mempertanyakan konsistensi pernyataan Rullyandi karena bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurutnya ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

19 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

3 jam lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal