Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Jonathan Simanjuntak
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan relawan Gibran, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.

Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli.

"Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.

Menanggapi hal itu, Rullyandi menyatakan pandangannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Dia juga menjelaskan alasan dirinya pernah menyebut Ketua MK ilegal berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK.

Namun, setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya terkait sidang ilegal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

19 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

2 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

3 jam lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal