Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Jonathan Simanjuntak
Ahli hukum tata negara yang dihadirkan relawan Gibran, Muhammad Rullyandi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.

Dia menilai tindakan kedua hakim konstitusi itu melanggar kode etik karena dianggap mengintervensi kebebasannya dalam menyampaikan kritik terhadap MK. Dia juga menyinggung putusan MK yang membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," tegas dia.

Atas laporan tersebut, Rullyandi meminta pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik itu selesai diperiksa.

"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sebelum Diusir Hakim, Rullyandi Cabut Pernyataan Ketua MK Ilegal: Saya dalam Kondisi Tertekan

19 jam lalu

Sebut Sidang Ilegal, Rullyandi Tak Diizinkan Beri Keterangan Lisan di Gugatan Ijazah Gibran

1 jam lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

3 jam lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal