"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.
Dia menilai tindakan kedua hakim konstitusi itu melanggar kode etik karena dianggap mengintervensi kebebasannya dalam menyampaikan kritik terhadap MK. Dia juga menyinggung putusan MK yang membatalkan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga.
"Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," tegas dia.
Atas laporan tersebut, Rullyandi meminta pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik itu selesai diperiksa.
"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," ucap dia.