JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendapatkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Lantas, bagaimana respons Azis?
Usai pembacaan vonis, Azis mengucapkan terima kasih kepada hakim. Azis mengaku akan pikir-pikir apakah banding atau menerima vonis tersebut.
"Terima kasih yang mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir," kata Azis di ruang sidang, Kamis (17/2/2022).
Ketika dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait putusan hakim usai persidangan, Azis bergeming. Azis enggan berkomentar sedikit pun soal putusan hakim tersebut.
Azis hanya menyalami beberapa kolega yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lalu pergi untuk kembali ke rumah tahanan.