Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.
"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.
Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.