Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Saya Akan Pikir-Pikir

Arie Dwi Satrio
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir. Tim jaksa KPK butuh waktu untuk menyikapi putusan majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin.

"Tanpa mengurangi hormat pada putusan, kami nyatakan pikir-pikir," kata salah seorang tim Jaksa KPK.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kepada Azis Syamsuddin. Azis juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tim jaksa sebelumnya menuntut Azis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

1 tahun lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

2 tahun lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

2 tahun lalu

Miris! Wajah Sandra Dewi Bernanah jika Stres, Terbang ke Singapura untuk Berobat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal