Divonis Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pertimbangkan Banding

Ari Sandita Murti
Terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (Antara)

"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor," katanya.

"Kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, istri Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Akan Banding Vonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak, PT Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal