Menurut Boyamin, Lurah tidak bisa berdalih tidak mengetahui status buron tersebut, dan atau berdalih terdapat data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Administrasi Kependudukan Desa (Sisminduk) atas nama Djoko Tjandra. Lurah Grogol Selatan, kata Boyamin juga semestinya mengosongkan status kewarganegaraan di e-KTP Djoko Tjandra.
Kemudian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, karena menerbitkan surat dan mengirimkannya kepada Dirjen Imigrasi tertanggal 5 Mei 2020 dan menyebut Red Notice Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data. Terhapusnya data, terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Boyamin, mestinya Sekretaris NCB Interpol Indonesia tidak menerbitkan dan mengirim surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi, karena Djoko Tjandra adalah DPO atas perkara yang sudah inkracht. Dia berkata, hal ini mendapatkan perlakuan berbeda terhadap buron lain di luar nama Djoko Tjandra.
"Yang mana Sekretrais NCB Interpol Indonesia diduga sebagian besar tidak pernah menerbitkan dan mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi atas berakhrinya masa cekal terhadap status buron yang masanya melebihi dari enam bulan," katanya.
Lalu, Boyamin menilai Dirjen Imigrasi telah melakukan pelanggaran karena diduga membiarkan Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia tanpa menerapkan tata cara bagi orang yang berstatus cegah dan tangkal. Dirjen Imigrasi, disebutkan olehnya diduga telah menerbitkan paspor baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra tertanggal 23 Juni 2020.