"Padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki Paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra sempat melenggang datang ke Indonesia untuk membuat e-KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Djoko telah bertahun-tahun menjadi buronan Kejaksaan terkait kasus cessie Bank Bali pada 1998 senilai lebih dari Rp500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa.
Kemudian pada 8 Juni 2020 Djoko Tjandra membuat KTP kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.