Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Penjelasannya

Arie Dwi Satrio
Joko Tjandra mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. (Foto : Antara)

Joko Soegianto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta. 

Dia sedang menjalani masa hukumannya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Adapun, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009, itu berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali. Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara.

Tak hanya kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus lainnya yakni, terkait upaya penghapusan red notice dirinya. Kemudian, kasus pemalsuan surat jalan serta kasus suap terhadap aparat penegak hukum.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 jam lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

2 hari lalu

Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu, Tolak Tanggung Jawab usai Berhubungan Seks di Luar Nikah

10 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

11 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal