Djoko Tjandra Dapat Potongan Hukuman 2 Bulan Penjara, Begini Penjelasannya

Arie Dwi Satrio
Joko Tjandra mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali mendapatkan potongan hukuman bertepatan dengan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan adanya pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021) lalu. 

Menurut Rika, pemberian remisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. "Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).

"Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," imbuhnya.

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra tersebut, kata Rika, juga sudah sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Adapun, pasal tersebut menjelaskan sebagai berikut :

Bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik; b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Dijelaskan Rika, Joko Soegiarto Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI. Di mana, Djoko Tjandra disebut sudah menjalani 1/3 masa pidana sejak, 28 Maret 2021.

"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Nasional
7 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Nasional
16 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
21 hari lalu

Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal