Oleh karenanya, ICW menuntut Kapolri tak hanya mencopot, namun harus segera memecat Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari anggota kepolisian dan meneruskan persoalan ini ke ranah hukum. Kemudian, KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi atau suap yang diterima pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi pelarian Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi.
Kemudian, ICW menuntut Kejagung harus segera melaksanakan pendeteksian keberadaan sekaligus menangkap Djoko Tjandra agar yang bersangkutan menjalani masa hukuman. Lalu, memulihkan kerugian negara dengan melacak dan merampas uang ratusan miliar yang harus dikembalikan ke negara.
"Kemudian mengevaluasi serta merombak tim eksekusi kejaksaan karena terbukti gagal meringkus Djoko Tjandra," tuturnya.
Kurnia juga menuntut beberapa lembaga terkait untuk segera melakukan pemeriksaan atas berbagai kejanggalan dalam hal kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia. Adapun lembaga-lembaga yang harus diperiksa mulai dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga PN Jaksel.
"Ditjen Imigrasi harus memeriksa petugas-petugas yang bertanggung jawab menjaga di lokasi kedatangan Djoko Tjandra dan menerbitkan paspor buronan ini. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menelusuri kemungkinan peran-peran lain yang membantu proses administrasi data kependudukan Djoko Tjandra," katanya
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK Djoko Tjandra. Kemudian kepolisian
menyelidiki oknum personel lainnya yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat jalan serta penghapusan data red notice interpol," ucapnya.
Terakhir, kata Kurnia, Mahkamah Agung (MA) harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Selain itu, menurutnya majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana.