JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali membuat geger Indonesia. Setelah diketahui mengurus e-KTP di Jakarta Barat, beredar surat jalan untuk Djoko Tjandra yang berkop Bareskrim Mabes Polri.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai setidaknya ada enam kejanggalan terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dengan status buron. Pertama, Kurnia menilai Imigrasi seakan membiarkan Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buronan.
"Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian Imigrasi karena menerbitkan paspor Djoko Tjandra," kata Kurnia di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Keempat, Kurnia menyebut kejaksaan tidak serius dalam mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara. Poin kelima, dia menuturkan administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP.
"Keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi yaitu kejaksaan," katanya.