Djoko Tjandra Dapat Surat Jalan, Ini 6 Kejanggalan Menurut ICW

Riezky Maulana
Surat Jalan untuk Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali membuat geger Indonesia. Setelah diketahui mengurus e-KTP di Jakarta Barat, beredar surat jalan untuk Djoko Tjandra yang berkop Bareskrim Mabes Polri.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai setidaknya ada enam kejanggalan terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia dengan status buron. Pertama, Kurnia menilai Imigrasi seakan membiarkan Djoko Tjandra masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buronan.

"Kedua, adanya dugaan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Ketiga, kelalaian Imigrasi karena menerbitkan paspor Djoko Tjandra," kata Kurnia di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Keempat, Kurnia menyebut kejaksaan tidak serius dalam mendeteksi keberadaan buronan, termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara. Poin kelima, dia menuturkan administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP.

"Keenam, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan peninjauan kembali (PK) tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi yaitu kejaksaan," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

ICW: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara akibat Korupsi

Nasional
3 bulan lalu

Respons Menag soal Laporan ICW ke KPK terkait Dugaan Korupsi Haji 2025

Nasional
3 bulan lalu

ICW Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2025

Nasional
5 bulan lalu

ICW Bongkar Deretan Kejanggalan Proyek Laptop Rp9,9 Triliun Kemendikbud Era Nadiem Makarim

Nasional
7 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal