Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus

Raka Dwi Novianto
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra telah memalsukan tiga surat sekaligus terkait kasus pemalsuan dokumen. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Jaksa menyebutkan, ketiga dokumen yang dipalsukan itu surat jalan, surat hasil rapid test hingga surat keterangan kesehatan. Ketiga surat itu digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," ujarnya.

Kegiatan memalsukan surat bermula pada November 2019. Jaksa mengungkapkan, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron cessie Bank Bali berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari perkenalan itu, Djoko meminta Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. "Saat itu saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

9 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

23 hari lalu

Jaksa Kembali Limpahkan Dakwaan Dokter Tifa ke PN Jaktim, Sidang Digelar 6 Agustus 

29 hari lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Pengacara: Sebenarnya Jokowi Siap Hadiri Sidang Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal