JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Djoko Tjandra telah memalsukan tiga surat sekaligus terkait kasus pemalsuan dokumen. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang perdana yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Jaksa menyebutkan, ketiga dokumen yang dipalsukan itu surat jalan, surat hasil rapid test hingga surat keterangan kesehatan. Ketiga surat itu digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan Djoko Tjandra ke Jakarta untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," ujarnya.
Kegiatan memalsukan surat bermula pada November 2019. Jaksa mengungkapkan, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron cessie Bank Bali berkenalan dengan Anita Dewi Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari perkenalan itu, Djoko meminta Anita Kolopaking menjadi kuasa hukum terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009. "Saat itu saksi Anita Dewi Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.