Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus

Raka Dwi Novianto
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Lalu pada, pada April 2020, Anita mendaftarkan PK Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, PK ditolak karena mewajibkan Djoko Tjandra untuk hadir. Keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

"Maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusan termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta dan juga mengatur segala urusan penjemputan dan pengantaran di Indonesia," kata Jaksa.

Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. (Foto: ist)

Djoko Tjandra juga meminta Anita Kolopaking menghubungi Tommy Sumardi untuk mengatur kedatangan dirinya ke Jakarta. Tommy kemudian mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Polisi Prasetijo Utomo. Saat itu, Prasetijo menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," ujar jaksa.

Anita pun menyampaikan maksud dan tujuan kliennya Djoko Tjandra yang akan ke Jakarta kepada Brigjen Prasetijo. Selanjutnya, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat hasil tes pemeriksaan Covid-19.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Segera Diadili

Nasional
6 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
6 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
6 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal