Djoko Tjandra Didakwa Memalsukan Tiga Surat Sekaligus

Raka Dwi Novianto
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Surat-surat itu digunakan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak dan langsung terbang menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta menggunakan pesawat sewaan.

"Bahwa penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Pusdokkes Polri pada khususnya, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur jaksa.

Atas ulahnya, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sidang Perdana Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Dimulai, Pengamanan Ketat Warnai PN Jakarta Timur

57 tahun lalu

PN Jaktim Bersiap jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Antisipasi Pengunjung Membeludak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal