Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500.000 Dolar AS Urus Fatwa MA

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari 500.000 dolar AS untuk mengurus fatwa MA. (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

Djoko Tjandra mengenal Pinangki melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Namun, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka dia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
18 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding

Nasional
23 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal