Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500.000 Dolar AS Urus Fatwa MA

Ariedwi Satrio
Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari 500.000 dolar AS untuk mengurus fatwa MA. (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)

Djoko Tjandra mengenal Pinangki melalui Rahmat. Ketiganya sempat bertemu di kantor Djoko Tjandra yang berada di The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki mengusulkan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung.

Djoko sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa dari MA melalui Kejagung dengan argumen putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Namun, karena terdakwa Djoko Tjandra mengetahui status Pinangki sebagai jaksa, maka dia tidak mau melakukan transaksi secara langsung. Selanjutnya, Pinangki menyanggupi akan menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa ke MA.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Pembangunan RS, KPK Panggil Wabup Kolaka Timur Yosep Sahaka

Nasional
3 bulan lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Selain Sultra, KPK Juga OTT di Jakarta dan Sulsel

Nasional
4 bulan lalu

Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal