JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan, tiga orang pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara.
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” tuturnya.
Dia menuturkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.