Heddy menerangkan bahwa DKPP tidak memiliki kecukupan anggaran menyewa tempat untuk menyidangkan pelanggaran pemilu di daerah.
Dia pun menjelaskan alasan DKPP memilih bekerja sama dengan Kemenkumham. Sebab, Kemenkumham mempunyai kantor di setiap provinsi.
"Jadi engga mungkin nyewa, enggak mungkin mampu nyewa tempat untuk menyidangkan perkara karena secara anggaran kami engga mampu. Yang bisa kami lakukan kerja sama. Kenapa kami pilih Kemenkumham ham karena domainnya di situ," katanya.